Sabtu, 05 Maret 2022

[HOAX/TIDAK BENAR] Pemerintah Menghapuskan Surat Pengantar untuk Urus Dokumen Kependudukan

Tags

 


Beredar pesan berantai di grup-grup WhatsApp mengenai pemerintah menghapuskan surat pengantar. Perlu untuk diketahui berita ini adalah HOAX atau TIDAK BENAR. Hingga kini pengurusan dokumen-dokumen kependudukan masih harus melalui surat pengantar RT/RW/Desa/Kelurahan.


Berikut isi pesan HOAX tersebut :


 📰 PEMERINTAH MENGHAPUSKAN SURAT PENGANTAR

➖➖➖➖➖➖➖➖

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2018

Yang Disyahkan Pada Tanggal:18 Oktober 2018

Menyatakan Bahwa Pembuatan Dokumen Kependudukan Tidak Lagi Memerlukan "Surat Pengantar" Baik Dari RT, RW, Kelurahan Maupun Dari Kecamatan,Bisa Langsung Mengurus Ke DISPENDUKCAPIL.


■ KARTU KELUARGA (KK) BARU :

Hanya Butuh Surat Nikah Dan Keterangan Pindah Alamat Bagi Anggota Baru.


■ PERUBAHAN KK :

Hanya Butuh KK Lama Dan Surat Pernyataan Perubahan.


■ BUAT E-KTP BARU :

Cukup KK.


■ PERUBAHAN E-KTP :

Butuh KK Dan Surat Keterangan Pindah.


■ AKTA KELAHIRAN :

Butuh Surat Keterangan Lahir, Buku Nikah, KK Dan E-KTP.


■ AKTA KEMATIAN :

Hanya Butuh Surat Kematian.


Birokrasi Ruwet Sudah Tidak Zaman Lagi.. Segera Bantu Share Untuk Kepentingan Keluarga Anda Saudara Dan Anda Sendiri Nantinya


https://m.detik.com/news/berita/d-4291919/bikin-e-ktp-kini-tak-perlu-bawa-surat-pengantar-rtrw


🇮🇩 Semoga Bermanfaat. 🚻

Lapor Polisi Online dan Lapor Hoax adalah gerakan sosial layanan keamanan internet persembahan dari RIZALmedia Tujuannya membantu membuat internet sehat untuk semua.

Komentar Facebook :

Komentar dengan Akun Google :


EmoticonEmoticon