Beredar pesan berantai di grup-grup WhatsApp mengenai pemerintah menghapuskan surat pengantar. Perlu untuk diketahui berita ini adalah HOAX atau TIDAK BENAR. Hingga kini pengurusan dokumen-dokumen kependudukan masih harus melalui surat pengantar RT/RW/Desa/Kelurahan.
Berikut isi pesan HOAX tersebut :
📰 PEMERINTAH MENGHAPUSKAN SURAT PENGANTAR
➖➖➖➖➖➖➖➖
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2018
Yang Disyahkan Pada Tanggal:18 Oktober 2018
Menyatakan Bahwa Pembuatan Dokumen Kependudukan Tidak Lagi Memerlukan "Surat Pengantar" Baik Dari RT, RW, Kelurahan Maupun Dari Kecamatan,Bisa Langsung Mengurus Ke DISPENDUKCAPIL.
■ KARTU KELUARGA (KK) BARU :
Hanya Butuh Surat Nikah Dan Keterangan Pindah Alamat Bagi Anggota Baru.
■ PERUBAHAN KK :
Hanya Butuh KK Lama Dan Surat Pernyataan Perubahan.
■ BUAT E-KTP BARU :
Cukup KK.
■ PERUBAHAN E-KTP :
Butuh KK Dan Surat Keterangan Pindah.
■ AKTA KELAHIRAN :
Butuh Surat Keterangan Lahir, Buku Nikah, KK Dan E-KTP.
■ AKTA KEMATIAN :
Hanya Butuh Surat Kematian.
Birokrasi Ruwet Sudah Tidak Zaman Lagi.. Segera Bantu Share Untuk Kepentingan Keluarga Anda Saudara Dan Anda Sendiri Nantinya
https://m.detik.com/news/berita/d-4291919/bikin-e-ktp-kini-tak-perlu-bawa-surat-pengantar-rtrw
🇮🇩 Semoga Bermanfaat. 🚻
EmoticonEmoticon